Muhammadiyahbatang.com, Batang, Muhammadiyah telah mengumumkan kepastian pelaksanaan Ibadah puasa ramadhan 1447 H dimulai pada Rabu, 18 Februari 2026. Adalah KHGT, yang menjadi pedoman Muhammadiyah dalam penanggalan hijriah. Perbincangan mengenai penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) belakangan ini terus mengemuka dan menuai beragam respons. Berbagai pandangan dan kritik yang muncul justru dinilai sebagai bagian penting dari proses penyempurnaan sistem kalender Islam yang diharapkan lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam konteks itu, pakar falak Muhammadiyah Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar memaparkan dasar pertimbangan Muhammadiyah dalam menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah bertepatan dengan Rabu, 18 Februari 2026.
Pertama, keputusan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025. Penetapan ini sekaligus menandai penerapan KHGT sebagai metode baru, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan.
Kedua, penerapan KHGT mengacu pada tiga komponen utama yang disebut Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter pentingnya adalah posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat, yang dapat terpenuhi di wilayah mana pun di dunia, tidak terbatas pada satu negara.
Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut tercapai di wilayah Alaska, Amerika Serikat, dengan tinggi hilal 05° 23’ 01” dan elongasi 08° 00’ 06”.
Ketiga, peristiwa konjungsi (ijtimak) terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Konjungsi ini menandai berakhirnya bulan sebelumnya dan menjadi indikator astronomis dimulainya bulan baru. Setelah matahari terbenam pada hari itu, parameter KHGT telah terpenuhi di Alaska, sehingga Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya sebagai awal Ramadan.
Keempat, situasi di Indonesia berbeda. Pada saat matahari terbenam, posisi hilal masih berada di bawah ufuk sehingga belum memenuhi kriteria yang digunakan pemerintah melalui Kementerian Agama RI, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026, meski keputusan final tetap menunggu hasil rukyat, laporan lapangan, sidang isbat, dan pengumuman resmi Menteri Agama.
Kelima, penerapan KHGT oleh Muhammadiyah didasarkan pada pertimbangan teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat Islam, sifat universal ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, serta gagasan sistem waktu Islam yang berskala global dalam ranah sosial kemasyarakatan.
Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal dan ditujukan kepada seluruh umat Islam, tanpa dibatasi wilayah geografis tertentu. Hal ini tercermin dari penggunaan kata ganti jamak dalam redaksi hadis tersebut.
Keenam, pemahaman universal itu melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ (matlak global), yakni ketika hilal telah terbukti secara pasti di satu wilayah di dunia—baik melalui rukyat maupun hisab—maka ketetapan tersebut dapat diberlakukan secara global. Prinsip inilah yang menjadi dasar Muhammadiyah dalam menetapkan awal Ramadan 1447 H.
Ketujuh, baik Muhammadiyah maupun pemerintah sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, namun dengan perbedaan penerapan. Muhammadiyah melalui KHGT menggunakan parameter 5–8 sebagai hasil hisab yang dianggap definitif dan berlaku secara global tanpa menunggu rukyat. Sementara itu, pemerintah menggunakan kriteria MABIMS 3–6,4 yang mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku secara teritorial di Indonesia.
Kedelapan, perbedaan lain terletak pada aspek kepastian waktu. KHGT memungkinkan penetapan kalender jauh hari sebelumnya sehingga umat dapat merencanakan kegiatan Ramadan secara pasti. Sementara itu, metode pemerintah baru memberikan keputusan final setelah proses rukyat dan sidang isbat, meskipun secara astronomis sudah dapat diprediksi sebelumnya.
Kesembilan, potensi perbedaan awal Ramadan antara Muhammadiyah dan pemerintah sejatinya bukan perbedaan akidah atau prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis dalam kriteria dan cakupan keberlakuan. Keduanya memiliki dasar ilmiah, argumentasi fikih, dan pertimbangan maslahat masing-masing, sehingga penilaian seharusnya didasarkan pada kekuatan dalil, rasionalitas ilmiah, dan manfaat bagi umat.
Berbagai masukan, kritik, dan koreksi terhadap penerapan KHGT dipandang sebagai hal yang konstruktif dalam tradisi ilmiah dan ijtihad. Perbedaan pandangan tersebut bukan pertentangan, melainkan bagian dari proses pengembangan konsep kalender Islam yang lebih mapan dan komprehensif.
(Git)




